Bagian
Kedua
Tugas
Pokok Kepala Urusan Pemerintahan
Pasal
7
|
|
Kepala Urusan Pemerintahan, mempunyai tugas :
|
|
|
a.
|
melaksanakan tugas kegiatan di bidang administrasi
penduduk (Kartu Tanda Penduduk), administrasi agraria, urusan transmigrasi
serta monografi desa;
|
|
|
b.
|
menginventarisir administrasi Tanah Kas Desa (TKD) yang
dikuasai oleh Desa serta administrasi Rukun Warga (RW) dan Rukun Tetangga
(RT);
|
|
|
c.
|
memberikan saran dan pertimbangan kepada Sekretaris Desa
di bidang pemerintahan;
|
|
|
d.
|
melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris
Desa.
|
|
|
e.
|
menggiatkan pelaksanaan gotong-royong dan partisipasi masyarakat dalam
pembangunan desa.
|
|
|
f.
|
memberikan saran dan pertimbangan kepada sekretaris desa di bidang
pembangunan;
|
|
|
g.
|
melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa.
|
|
|
|
|
|
Bagian
Keempat
Tugas
Pokok Kepala Urusan Kesejahteraan Rakyat
Pasal
9
|
|
Kepala Urusan Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas :
|
|
|
a.
|
mengadakan pencatatan urusan kematian dan segala sesuatu yang berhubungan
dengan kematian serta pendataan tentang nikah, talak dan rujuk;
|
|
|
b.
|
menyiapkan saran dan pertimbangan dalam penyusunan kegiatan generasi muda
dan olah raga;
|
|
|
c.
|
membantu mengatur pemberian bantuan kepada korban bencana alam serta
mengamati pelaksanaannya;
|
|
|
d.
|
mengadakan usaha-usaha untuk menghimjpun dana sosial untuk penderita
cacat, panti asuhan, badan sosial lainnya serta mengkoordinir pelaksanaannya;
|
|
|
e.
|
membantu mengusahakan pengawasan / penanggulangan gelandangan dan tuna
sosial;
|
|
|
f.
|
melaksanakan pembinaan di bidang pendidikan, kebudayaan, tempat-tempat
bersejarah, peningkatan kegiatan Keluarga Berencana, kesehatan masyarakat dan
tempat umum, memelihara tempat-tempat ibadah dan pembinaan badan-badan sosial
dan perijinannya.
|
|
|
g.
|
memberikan saran dan pertimbangan kepada sekretaris desa di bidang
kesejahteraan rakyat.
|
|
|
h.
|
melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa.
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Bagian
Kelima
Tugas
Pokok Urusan Keuangan
Pasal
10
|
|
Kepala Urusan Keuangan, mempunyai tugas :
|
|
|
a.
|
mengolah administrasi keuangan desa, menyiapkan data guna menyusun
anggaran, perubahan dan perhitungan penerimaan dan pengeluaran keuangan desa
serta melaksanakan tata pembukuan secara teratur;
|
|
|
b.
|
menyelesaikan administrasi pelaksanaan pembayaran.
|
|
|
c.
|
menyusun Rancangan APBDesa dan mempersiapkan secara periodik program kerja
di bidang keuangan;
|
|
|
d.
|
membantu kelancaran pemasukan PADesa;
|
|
|
e.
|
memberikan saran dan pertimbangan kepada Sekretaris Desa di bidang
keuangan;
|
|
|
f.
|
melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa.
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Bagian
Keenam
Tugas
Pokok Kepala Urusan Umum
Pasal
11
|
|
Kepala Urusan Umum, mempunyai tugas :
|
|
|
a.
|
menyelenggarakan penyusunan, pengetikan/penggandaan dan proses surat
menyurat serta pengirimannya;
|
|
|
b.
|
mengatur dan menata surat yang dimintakan tanda tangan Kepala Desa /
Sekretaris Desa;
|
|
|
c.
|
mengatur rumah tangga sekretariat desa, khususnya kebutuhan kantor;
|
|
|
d.
|
menyimpan, memelihara dan mengamankan arsip, buku-buku inventaris,
dokumen, mengurusi absen perangkat desa dan memberikan pelayanan administratif
kepada semua urusan;
|
|
|
e.
|
mengurus pemeliharaan kendaraan dinas dan kebersihan kantor;
|
|
|
f.
|
memberikan saran dan pertimbangan kepada Sekretaris Desa di bidang Umum;
|
|
|
g.
|
melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa.
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Bagian
Ketujuh
Tugas
Pokok Kepala Urusan Pamong Tani dan
Kepala
Urusan Keamanan
Pasal
12
|
|
(1)
|
Kepala Urusan Pamong Tani, mempunyai tugas :
|
|
|
|
a. membina dan mengkoordinasikan gabungan kelompok tani
atau kelompok tani yang ada di desanya;
b. membina dan mengkoordinasikan Gabungan Himpunan Petani Pemakai Air (HIPPA) atau kelompok HIPPA yang ada di
desanya;
c. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
|
|
|
(2)
|
Kepala Urusan Keamanan, mempunyai tugas :
|
|
|
|
a. menyusun dan melaksanakan kegiatan keamanan dan
ketertiban;
b. menggiatkan partisipasi masyarakat di bidang keamanan
(siskamling), ketertiban dan memfungsikan pos-kamling;
c.melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Bagian
Kedelapan
Tugas
Pokok Kepala Dusun
Pasal
13
|
|
Kepala Dusun mempunyai tugas :
|
|
|
a.
|
melaksanakan kegiatan pemerintahan, pembangunan dan
kemasyarakat serta keamanan dan ketertiban pada dusun yang merupakan wilayah
kerjanya;
|
|
|
b.
|
melaksanakan peraturan desa, peraturan Kepala Desa dan
keputusan Kepala Desa pada dusun yang merupakan wilayah kerjanya;
|
|
|
c.
|
melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
|
|
|
|
|
|
Bagian
Ketiga
Tugas
Pokok Kepala Urusan Ekonomi Pembangunan
Pasal
8
|
|
Kepala Urusan Ekonomi Pembanguan, mempunyai tugas :
|
|
|
a.
|
melaksanakan kegiatan di bidang pembangunan meliputi menyiapkan / menyusun
ruang data, menyusun data pembangunan, menyiapkan masalah-masalah pembangunan
desa untuk dibahas dalam forum MUSRENBANG;
|
|
|
b.
|
membina kelompok pendengar siaran pedesaan, koperasi, lumbug dan perusahaan
/ perijinan serta Badan Usaha Milik Desa (BUMDES);
|
|
|
c.
|
meneliti dan mengadakan evaluasi dalam rangka koordinasi dan sikronisasi
pembangunan desa serta membantu penyusunan program pembangunan desa;
|
|
|
d.
|
membantu kegiatan usaha dan memajukan pertanian, peternakan dan perikanan;
|
|
|
e.
|
menggiatkan pelaksanaan gotong-royong dan partisipasi masyarakat dalam
pembangunan desa.
|
|
|
f.
|
memberikan saran dan pertimbangan kepada sekretaris desa di bidang
pembangunan;
|
|
|
g.
|
melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa.
|
|
|
|
|
|
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
langkah paling baik apabila ada kopix coe