TUPOKSI




Bagian Kedua
Tugas Pokok Kepala Urusan Pemerintahan
Pasal 7

Kepala Urusan Pemerintahan, mempunyai tugas :


a.
melaksanakan tugas kegiatan di bidang administrasi penduduk (Kartu Tanda Penduduk), administrasi agraria, urusan transmigrasi serta monografi desa;


b.
menginventarisir administrasi Tanah Kas Desa (TKD) yang dikuasai oleh Desa serta administrasi Rukun Warga (RW) dan Rukun Tetangga (RT);


c.
memberikan saran dan pertimbangan kepada Sekretaris Desa di bidang pemerintahan;


d.
melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa.


e.
menggiatkan pelaksanaan gotong-royong dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa.


f.
memberikan saran dan pertimbangan kepada sekretaris desa di bidang pembangunan;


g.
melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa.






Bagian Keempat
Tugas Pokok Kepala Urusan Kesejahteraan Rakyat
Pasal 9

Kepala Urusan Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas :


a.
mengadakan pencatatan urusan kematian dan segala sesuatu yang berhubungan dengan kematian serta pendataan tentang nikah, talak dan rujuk;


b.
menyiapkan saran dan pertimbangan dalam penyusunan kegiatan generasi muda dan olah raga;


c.
membantu mengatur pemberian bantuan kepada korban bencana alam serta mengamati pelaksanaannya;


d.
mengadakan usaha-usaha untuk menghimjpun dana sosial untuk penderita cacat, panti asuhan, badan sosial lainnya serta mengkoordinir pelaksanaannya;


e.
membantu mengusahakan pengawasan / penanggulangan gelandangan dan tuna sosial;


f.
melaksanakan pembinaan di bidang pendidikan, kebudayaan, tempat-tempat bersejarah, peningkatan kegiatan Keluarga Berencana, kesehatan masyarakat dan tempat umum, memelihara tempat-tempat ibadah dan pembinaan badan-badan sosial dan perijinannya.


g.
memberikan saran dan pertimbangan kepada sekretaris desa di bidang kesejahteraan rakyat.


h.
melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa.












Bagian Kelima
Tugas Pokok Urusan Keuangan
Pasal 10

Kepala Urusan Keuangan, mempunyai tugas :


a.
mengolah administrasi keuangan desa, menyiapkan data guna menyusun anggaran, perubahan dan perhitungan penerimaan dan pengeluaran keuangan desa serta melaksanakan tata pembukuan secara teratur;


b.
menyelesaikan administrasi pelaksanaan pembayaran.


c.
menyusun Rancangan APBDesa dan mempersiapkan secara periodik program kerja di bidang keuangan;


d.
membantu kelancaran pemasukan PADesa;


e.
memberikan saran dan pertimbangan kepada Sekretaris Desa di bidang keuangan;


f.
melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa.











Bagian Keenam
Tugas Pokok Kepala Urusan Umum
Pasal 11

Kepala Urusan Umum, mempunyai tugas :


a.
menyelenggarakan penyusunan, pengetikan/penggandaan dan proses surat menyurat serta pengirimannya;


b.
mengatur dan menata surat yang dimintakan tanda tangan Kepala Desa / Sekretaris Desa;


c.
mengatur rumah tangga sekretariat desa, khususnya kebutuhan kantor;


d.
menyimpan, memelihara dan mengamankan arsip, buku-buku inventaris, dokumen, mengurusi absen perangkat desa dan memberikan pelayanan administratif kepada semua urusan;


e.
mengurus pemeliharaan kendaraan dinas dan kebersihan kantor;


f.
memberikan saran dan pertimbangan kepada Sekretaris Desa di bidang Umum;


g.
melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa.











Bagian Ketujuh
Tugas Pokok Kepala Urusan Pamong Tani dan
Kepala Urusan Keamanan
Pasal 12

(1)
Kepala Urusan Pamong Tani, mempunyai tugas :



a.     membina dan mengkoordinasikan gabungan kelompok tani atau      kelompok tani yang ada di desanya;
b. membina dan mengkoordinasikan Gabungan Himpunan Petani  Pemakai Air (HIPPA) atau kelompok HIPPA yang ada di desanya;
c.      melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.


(2)
Kepala Urusan Keamanan, mempunyai tugas :



a. menyusun dan melaksanakan kegiatan keamanan dan ketertiban;
b. menggiatkan partisipasi masyarakat di bidang keamanan (siskamling), ketertiban dan memfungsikan pos-kamling;
c.melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.












Bagian Kedelapan
Tugas Pokok Kepala Dusun
Pasal 13


Kepala Dusun mempunyai tugas :


a.
melaksanakan kegiatan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakat serta keamanan dan ketertiban pada dusun yang merupakan wilayah kerjanya;


b.
melaksanakan peraturan desa, peraturan Kepala Desa dan keputusan Kepala Desa pada dusun yang merupakan wilayah kerjanya;


c.
melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.









Bagian Ketiga
Tugas Pokok Kepala Urusan Ekonomi Pembangunan
Pasal 8


Kepala Urusan Ekonomi Pembanguan, mempunyai tugas :


a.
melaksanakan kegiatan di bidang pembangunan meliputi menyiapkan / menyusun ruang data, menyusun data pembangunan, menyiapkan masalah-masalah pembangunan desa untuk dibahas dalam forum MUSRENBANG;


b.
membina kelompok pendengar siaran pedesaan, koperasi, lumbug dan perusahaan / perijinan serta Badan Usaha Milik Desa (BUMDES);


c.
meneliti dan mengadakan evaluasi dalam rangka koordinasi dan sikronisasi pembangunan desa serta membantu penyusunan program pembangunan desa;


d.
membantu kegiatan usaha dan memajukan pertanian, peternakan dan perikanan;


e.
menggiatkan pelaksanaan gotong-royong dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa.


f.
memberikan saran dan pertimbangan kepada sekretaris desa di bidang pembangunan;


g.
melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa.




































Tidak ada komentar:

Posting Komentar

langkah paling baik apabila ada kopix coe